TRANSPLANTASI ORGAN TUBUH
Disusun Untuk
Memenuhi Tugas Mata Kuliah Fiqih Kontemporer
Dosen Pengampu :
Sarbini Anim, MA
Semester : VI
(Enam)

Disusun Oleh :
Neneng Puput – 3120120020
Fakultas : Agama
Islam
Jurusan :
Pendidikan Agama Islam
UNIVERSITAS ISLAM
AS-SYAFI’IYAH
Jakarta Timur
2015
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan hidayah, taufik, dan
inayahnya kepada kita semua. Sehingga saya bisa menjalani kehidupan ini sesuai
dengan ridhonya. Syukur Alhamdulillah saya dapat menyelesaikan makalah ini
sesuai dengan rencana. Makalah ini yang berjudul “ Transplantasi Organ” dengan
tujuan untuk mengetahui definisi dan hukum tersebut. Sholawat serta salam
semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Revolusi Akbar Nabi Muhammad
SAW. Karena beliau adalah salah satu figur umat yang mampu memberikan syafa’at
kelak di hari kiamat.
Selanjutnya
saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Bpk. Sarbini Anim, MA selaku dosen
pengajar mata kuliah Fiqih Kontemporer,
yang telah membimbing saya dalam pembuatan makalah ini hingga selesai. Kami
mohon ma’af yang sebesar -besarnya apabila dalam penulisan makalah ini
terdapat banyak kesalahan didalamnya. Saya mengharapkan saran dan kritik yang
membangun demi tercapainya kesempurnaan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca umumnya. Amiiin
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………………………………………………………………
i
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………………………………………………………
ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang ………………………………………………………………………………………………………..
1
B.
Rumusan Masalah ………………………………………………………………………………………………………..
2
C.
Tujuan …………………………………………………………………………………………………………………….
2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Transplantasi …………………………………………………………………………………………... 3
B.
Pandangan Islam Terhadap Transplantasi Organ
Tubuh ……………………………………………………… 5
BAB III PENUTUPAN
A.
Kesimpulan …………………………………………………………………………………………………………………….
13
B.
Saran …………………………………………………………………………………………………………………………………
13
DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………………………………………………………….
14
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Transplantasi organ tubuh manusia merupakan masalah baru yang belum pernah
dikaji oleh para fuqaha klasik tentang hukum-hukumnya. Karena masalah ini
adalah anak kandung dari kemajuan ilmiah dalam bidang pencangkokan anggota
tubuh, dimana para dokter modern bisa mendatangkan hasil yang menakjubkan dalam
memindahkan organ tubuh dari orang yang masih hidup/ sudah mati dan
mencangkokkannnya kepada orang lain yang kehilangan organ tubuhnya atau rusak
karena sakit dan sebagainya yang dapat berfungsi persis seperti anggota badan
itu pada tempatnya sebelum di ambil.
Dalam pelaksanaan transplantasi organ tubuh ada tiga pihak yang terkait
dengannya : pertama, donor, yaitu orang yang menyumbangkan organ tubuhnya yang
masih sehat untuk dipasangkan kepada orang lainyang organ tubuhnya menderita
sakit, atau terjadi kelainan. Kedua, resipien, yaitu orang yang menerima organ
tubuh dari donor yang karena satu dan lain hal, organ tubuhnya yang harus
diganti. Ketiga, tim ahli, yaitu para dokter yang menangani operasi
transplantasi dari pihak donor kepada resipien.
Bertalian dengan donor, transplantasi dapat dikategori kepada tiga tipe,
yaitu :
1. Donor dalam keadaan hidup sehat. Dalam tipe ini
diperlakukan seleksi yang cermat dan harus diadakan general check up
(pemeriksaan kesehatan yang lengkap dan menyeluruh) baik terhadap donor, maupun
terhadap resipien. Hal ini dilakukan demi untuk menghindari kegagalan
transplantasi.
2.
Donor dalam keadaan koma. Apabila donor dalam keadaan koma,atau di d uga
kuat akan meninggal segera, maka dalam pengambilan organ tubuh donor memerlukan
alat kontrol dan penunjang kehidupan, misalnya bantuan alat pernafasan khusus.
3.
Donor dalam keadaan meninggal. Dalam tipe ini, organ tubuh yang akan
dicangkokkan diambil ketika donor sudah meninggal berdasarkan ketentuan medis
dan yuridis.
Berdasarkan uraian diatas, maka timbul pertanyaan : “ bagaimana pandangan hukum islam tentang transplantasi organ tubuh?” Inilah yag akan menjadi pokok masalah dalam makalah ini.
Berdasarkan uraian diatas, maka timbul pertanyaan : “ bagaimana pandangan hukum islam tentang transplantasi organ tubuh?” Inilah yag akan menjadi pokok masalah dalam makalah ini.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa itu transpalasi ?
2.
Apa pandangan hukum islam mengenai transpalasi organ
tubuh?
C.
Tujuan Penulis
Tujuan dari
penulisan makalah ini yang pertama yatu untuk memenuhi tugas makalah dalam
mengisi materi pembelajaran. Tujuan lainnya yaitu dengan mempelajari materi
transpalasi organ tubuh ini kita dapat mengetahui bagaimana hukumnya, apa saja
keterangan yang ada dalam Al-Qur’an ataupun Hadits dan kajian islam lainnya,
karna sudah jelas mata kuliah yang ditempuh ini mata kuliah fiqih kontemporer,
maka dari itu yang dibahas mengenai hukum.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Transplantasi
Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan atau organ
manusia tertentu, dari suatu tempat ke tempat
lain, pada tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain
untuk menggantikan organ tubuh yang tidak sehat atau tidak berfungsi dengan
baik.[1]
Kemudian menurut
Prof. Masjfu’ Zuhdi pengertian Transplantasi adalah pemindahan organ tubuh yang mempunyai
daya hidup yang sehat, untuk menggantikan organ tubuh yang tidak
sehat dan tidak berfungsi dengan baik.[2]
1. Autotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ
ke tempat lain dalam tubuh orang itu sendiri.
2. Homotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ
dari tubuh seseorang ke tubuh orang lain. Dalam masalah ini ada
beberapa kemungkinan yang bisa terjadi terkait pendonor dan Resipien, dalam
artian bisa jadi pendonor itu muslim dengan resipien non muslim atau
sebaliknya, Syekh Qardawi menjelaskan bahwa pendonoran itu termasuk sedekah,
dan sedekah menurut Beliau boleh di berikan kepada seorang muslim atau
non muslim tapi tidak boleh di berikan kepada si Kafir yang memusuhi
Islam, seperti halnya tidak boleh di berikan kepada orang Murtad, maka menurut
beliau pendonoran kepada non muslim itu di perbolehkan dengan ketentuan
tersebut, tetapi jika terjadi dua orang yang sama-sama membutuhkan
pendonoran yang satu muslim dan yang lain non muslim, maka orang muslim
haruslah yang di utamakan. Kemudian mengenai bagaimana jika Resipien adalah
orang muslim apakah boleh menerima transplantasi organ tubuh dari non muslim,
maka masih menurut Beliau hal itu tetap di perbolehkan karena organ tubuh tidaklah
bisa di kategorikan muslim atau non muslim, bahkan menurutnya semua organ tubuh
manusia dan mahluk hidup seluruhnya itu bertasbih dan tunduk kepada Allah SWT
tanpa terkecuali organ –organ tubuh orang kafir.[4]
3.
Heterotransplantasi, yaitu pemindahan suatu jaringan atau organ
dari satu spesies ke tubuh spesies lainnya. Dalam poin ini juga ada permasalahan yang patut di
perhatiakan mengingat Spisies- Spisies lain adalah tidak semuanya di hukumi
suci. Masalah mungkin muncul jika ternyata yang bertindak sebagai pendonor
adalah spisies yang najis, bolehkah?.. mengenai ini dalam Buku Fatwa-
fatwa kontemporer kita diberi wacana bahwasanya hal itu mestinya tidak perlu di
lakukan kecuali dalam keadaan darurat, dan ketika berbicara darurat maka
kebolehan sesuatu karena darurat itu haruslah di ukur dengan kadar daruratnya.
Bisa jadi ada yang mengatakan bahwa yang di haramkan dari hewan yang najis
adalah memakannya, sedangkan mencangkokkan sebagian organ nya itu tidak
terbilang sebagai memakan melainkan hanya memanfaatkannya. Apabila syara’
memperbolehkan pemanfatan kulit bangkai asalkan tidak di makan, maka arah
pembicaraannya adalah memanfaatkan hewan najis tanpa memakannya. Tapi sampai
sini permasalahan belum selesai menyoal ketika hewan itu najis bagaimana
mungkin patut di masukkan ke dalam tubuh orang islam yang suci, .. Syekh Yusuf
Qardawi memberikan jawaban bahwasanya sesuatu yang najis itu tidak boleh
di gunakan hanyalah ketika berkaitan dengan anggota tubuh bagian luar,
adapun di dalam maka tidak ada dalil yang melarangnya, sebab justru anggota
tubuh bagian dalam merupakan tempat berbagai macam hal yang najis, dan
manusia tetap melakukan sholat, thowaf, membaca al-Qur’an dan lain-lainnya.[5]
Orang yang anggota tubuhnya dipindahkan
disebut donor (pen-donor), sedang yang menerima disebut Resipien.
Cara ini merupakan solusi bagi penyembuhan organ tubuh tersebut karena
penyembuhan/pengobatan dengan prosedur medis biasa tidak ada harapan
kesembuhannya.
Dalam penyembuhan suatu penyakit, adakalanya
transpalntasi tidak dapat dihindari dalam menyelamatkan nyawa si penderita.
Dengan keberhasilan teknik transplantasi dalam usaha penyembuhan suatu penyakit
dan dengan meningkatnya keterampilan dokter – dokter dalam melakukan
transplantasi, upaya transplantasi mulai diminati oleh para penderita dalam
upaya penyembuhan yang cepat dan tuntas.
Untuk mengembangkan transplantasi sebagai
salah satu cara penyembuhan suatu penyakit tidak dapat
bagitu saja diterima masyarakat luas. Pertimbangan etik, moral, agama, hokum,
atau social budaya ikut mempengaruhinya.
Apa yang bisa di capai dengan teknologi belum
tentu bisa di terima oleh agama dan hukum yang hidup di masyarakat. Dari itu
mengingat transplantasi adalah masalah yang ijtihadi karena tidak ada hukumnya secara eksplisit di dalam
al-Qur’an dan Hadits dan juga merupakan masalah yang cukup kompleks
menyangkut berbagai bidang studi maka seharusnya masalah ini di analisis dengan
menggunakan metode pendekatan multidisplainer, misalnya kedokteran
biologi, hukum, etika, dan agama agar dapat di peroleh kesimpulan hukum
ijtihadi yang proporsional dan mendasar.[6]
B. Pandangan Hukum Islam Terhadap Transplantasi
Organ Tubuh
Kebanyakan dari
para pemerhati masalah transpalnasi ini ketika membahas hukum mereka akan
mengklasifikasikan kapan transplantasi itu dilakukan, menurut Prof. Masyfuk Zuhdi, Apabila pencangkokan tersebut dilakukan pada saat pendonor dalam keadaan hidup sehat wal afiat, begitu juga sakit (koma) atau hampir
meninggal, maka hukumnya adalah dilarang (haram), sedangkan apabila di
lakukan ketika pendonor sudah meninggal maka hukumnya ada yang mengharamkan,
Keharaman tersebut di dasarkan pada adanya
larangan untuk menyakiti si mayit sebagaimana
menyakiti orang yang hidup. Rasulullah saw bersabda:“Mematahkan
tulang orang yang telah mati sama hukumnya dengan memotong tulangnya ketika ia
masih hidup”. Dan Merupakan suatu hal yang tidak diragukan lagi bahwa setelah
kematiannya, manusia telah keluar dari kepemilikan serta kekuasaannya terhadap
semua hal; baik harta, tubuh, maupun istrinya. Dengan
demikian, dia tidak lagi memiliki hak terhadap tubuhnya. Maka ketika dia
memberikan wasiat untuk mendonorkan sebagian anggota tubuhnya, berarti dia
telah mengatur sesuatu yang bukan haknya. Jadi dia tidak lagi diperbolehkan
untuk mendonorkan tubuhnya. Dengan sendirinya wasiatnya dalam hal itu juga
tidak sah. Memang dibolehkan untuk memberikan sebagian hartanya, walaupun harta
tersebut akan keluar dari kepemilikannya ketika hidupnya berakhir, tetapi kebolehan
itu disebabkan karena syara’ memang memberikan
izin tentang hal itu. Dan itu merupakan izin khusus pada harta, dari itu tidak dapat diberlakukan terhadap yang lain.
Dengan demikian manusia tidak diperbolehkan memberikan wasiat untuk mendonorkan sebagian anggota tubuhnya setelah
dia mati. Adapun
ahli waris; sesungguhnya syara’ mewariskan pada mereka harta yang diwariskan
(oleh si mati). Namun syara’ tidak mewariskan jasadnya kepada mereka,
sehingga mereka tidak berhak untuk mendonorkan apapun dari si mati,[7]
juga ada yang
memperbolehkannya dengan syarat- syarat tertentu.[8]
Adapun syarat-syarat tersebut adalah :
1. Resipien dalam keadaan darurat, yang dapat
mengancam jiwanya dan ia sudah menempuh pengobatan secara medis dan non medis,
tapi tidak berhasil.
2. Pencangkokan tidak
menimbulkan komplikasi penyakit yang lebih berat bagi repisien dibandingkan
dengan keadaan sebelum pencangkokan.
Menurut Prof. Drs.
Masjfuk Zuhdi Ada beberapa dalil yang di nilai sebagai dasar pengharaman
transplantasi organ tubuh ketika pendonor dalam keadaan hidup, antara lain:[9]
Firman Allah dalam surat Al-Baqaroah: 195
وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
Artinya:”Dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu ke dalam kebinasaan”
Hadits Rasulullah:
لا ضرر ولا ضرار
Artinya: ”Tidak di perbolehkan adanya bahaya pada diri sendiri dan tidak boleh membayakan diri
orang lain.” (HR. Ibnu
Majah).
Dalam kasus ini, orang yang menyumbangkan
sebuah mata atau ginjalnya kepada orang lain yang buta atau tidak mempunyai
ginjal… ia (mungkin) akan menghadapi resiko sewaktu-waktu mengalami
tidak berfungsinya mata atau ginjalnya yang tinggal sebuah itu, dari itu dapat di
pahami adanya unsur yang di nilai mendatangkan bahaya dan menjatuhkan diri pada
kebinasaan.
Kaidah hukum Islam:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
Artinya:”Menolak kerusakan lebih
didahulukan dari pada meraih kemaslahatan”
Pendonor yang masih hidup berarti
mengorbankan atau merusak dirinya dengan
cara melepas organ tubuhnya untuk diberikan kepada orang lain dan demi kemaslahatan orang lain, yakni Resipien. Dan itu tidaklah sesuai dengan kaidah hukum tersebut.
Kaidah Hukum Islam:
الضرر لا يزال بالضرر
Artinya” Bahaya tidak boleh dihilangkan
dengan bahaya lainnya.”
Kaidah ini menegaskan
bahwa dalam Islam tidak di benarkan penanggulangan suatu bahaya dengan
menimbulkan bahaya yang lain. Sedangkan orang yang mendonorkan organ tubuhnya
dalam keadaan hidup sehat dalam rangka membantu dan menyelamatkan orang lain
adalah di nilai upaya menghilangkan bahaya dengan konsekwensi timbulnya bahaya
yang lain.
Penjelasan yang berbeda
akan kita temukan mengenai transplantasi organ tubuh ini ketika kita membaca
buku Fatwa- Fatwa Kontemporer yang di tulis oleh syiekh Yusuf Qardawi
yang memberikan penjelasan di mana kita akan sampai pada kesimpulan bahwa
menurut Beliau transplantasi adalah suatu hal yang di perbolehkan baik itu di
lakukan di masa pendonor masih hidup ataupun sudah meninggal, akan tetapi
kebolehan tersebut bukanlah suatu kebolehan yang bersifat mutlak tanpa syarat
melainkan ada ketentuan –ketentuan yang harus di perhatikan.[10]
Beliau mengawali
pembahasan seputar transplantasi dengan mengajak kita untuk
memahamiapakah seseorang itu memiliki tubuhnyasendiri sehingga ia dapat mempergunakannya
sekehendak hati, misalnya dengan mendonorkan atau lainnya, Atau
apakah tubuh itu merupakan titipan dari Allah yang
tidak boleh di pergunakan kecuali dengan izin-Nya.
Didalam kaidah
syar'iyah ditetapkan bahwa mudarat (bahaya) itu harus dihilangkan
sedapat mungkin. Karena itulah kita disyariatkan untuk menolong
orang yang dalam keadaan tertekan/terpaksa, terluka, kelaparan,
mengobati orang yang sakit, dan menyelamatkan orang yang menghadapi
bahaya, baik mengenai jiwanya maupun lainnya.
Maka tidak
diperkenankan seorang muslim yang melihat suatu dharar (bencana,
bahaya) yang menimpa seseorang, tetapi
dia tidak berusaha menghilangkan bahaya itu padahal dia mampu
menghilangkannya, atau tidak berusaha menghilangkannya menurut
kemampuannya.
Apabila
seorang muslim dibenarkan menceburkan dirinya ke laut untuk
menyelamatkan orang yang tenggelam, atau masuk ke tengah-tengah
jilatan api untuk memadamkan kebakaran, maka diperbolehkan pula seorang
muslim mempertaruhkan sebagian wujud
materiilnya (organ tubuhnya) untuk
kemaslahatan orang lain yang membutuhkannya.[11]
Maka dari itu
dengan jelas Syaekh Yusuf Qardawi mengatakan bahwa upaya menghilangkan
penderitaan seorang Muslim dengan cara memberikan donor organ tubuh yang
sehat kepadanya adalah merupakan tindakan yang di perkenankan syara’
bahkan terpuji dan berpahala bagi orang yang melakukannya. Akan tetapi yang
harus di perhatikan, masih menurut Beliau kebolehan ini bukanlah bersifat
mutlak, bebas tanpa syarat, melainkan tindakan ini bisa di benarkan jika memang
tidak menimbulkan mudarat (bahaya) bagi si pendonor.[12]
Dalam kata lain jika seseorang melakukan donor dan ternyata itu mengakibatkan
bahaya, kesengsaraan pada dirinya maka tindakan itu tidak bisa di benarkan
syara’. Abdul Qadim Zallum,dalam kitabnya Hukmu Asy Syar’i fi Al Istinsakh,
Naqlul A’dlaa’, Al Ijhadl, Athfaalul Anabib, Ajhizatul In’asy Ath Thibbiyah, Al
Hayah wal Maut, menjelaskan bahwa: Syarat kemubahan menyumbangkan organ
tubuh pada saat seseorang masih hidup, ialah bahwa organ yang disumbangkan
bukan merupakan organ vital yang menentukan kelangsungan hidup pihak
penyumbang, seperti jantung, hati, dan kedua paru-paru. Hal ini dikarenakan penyumbangan organ-organ
tersebut akan mengakibatkan kematian pihak penyumbang, yang berarti dia telah
membunuh dirinya sendiri. Padahal seseorang tidak dibolehkan membunuh dirinya
sendiri atau meminta dengan sukarela kepada orang lain untuk membunuh dirinya.[13]
Oleh sebab itu,
tidak diperkenankan seseorang mendonorkan organ
tubuh yang cuma satu-satunya dalam tubuhnya, misalnya hati atau jantung,
karena dia tidak mungkin dapat hidup
tanpa adanya organ tersebut; dan
tidak diperkenankan menghilangkan dharar dari orang
lain dengan menimbulkan dharar pada dirinya. Maka
kaidah syar'iyah yang berbunyi:
"Dharar
(bahaya, kemelaratan, kesengsaraan, nestapa) itu harus
dihilangkan," dibatasi oleh kaidah lain yang berbunyi: "Dharar itu tidak
boleh dihilangkan dengan menimbulkan dharar pula."[14]
Para Ulama Ushul Fiqh
menafsirkan kaidah tersebut dengan pengertian: tidak boleh
menghilangkan dharar dengan menimbulkan
dharar yang sama atau yang
lebih besar daripadanya. Karena itu tidak di perbolehkan mendermakan organ
tubuh bagian luar, seperti mata, tangan, dan
kaki. Karena yang demikian itu adalah menghilangkan dharar orang
lain dengan menimbulkan dharar pada diri
sendiri yang lebih besar.
Kemudian mengenai wasiat
pendonoran organ tubuh ketika seseorang sudah meninggal Syekh Yusuf Qardawi
memberikan pengertian dengan mengajak kita untuk memahami lagi tentang
pendonoran yang di lakukan oleh pendonor yang masih hidup di mana ada
kemungkinan kemudaratan yang menimpa si pendonor dan itu hukumnya tetap di perbolehkan.
Maka dengan itu, pendonoran yang di lakukan dalam keadaan tanpa resiko mudarat
/bahaya yang menimpa pendonor yang sudah meninggal adalah upaya yang lebih
berhak untuk di perkenankan. Sebab yang demikian itu
akan memberikan manfaat yang utuh kepada orang lain tanpa menimbulkan
mudarat (kemelaratan/ kesengsaraan) sedikit pun
kepada dirinya (si mayit), karena organ-organ tubuh orang yang
meninggal akan lepas berantakan dan dimakan
tanah beberapa hari setelah dikubur. Dan menurutnya Dalam hal
ini tidak ada satu pun dalil syara' yang mengharamkannya, sedangkan hukum
asal segala sesuatu adalah mubah, kecuali jika ada
dalil yang sahih dan sharih (jelas) yang melarangnya. Dan dalam kasus
ini dalil tersebut (dalil yang mengharamkan) tidak dijumpai.[15]
Kemudian ketika
menyinggung permasalahan kehormatan mayit di mana dalam konteks ini Rasulullah
SAW pernah bersabda yang kurang lebih artinya : "Mematahkan
tulang mayit itu seperti mematahkan tulang orang yang hidup."[16]
dalam artian apakah mendonorkan organ tubuh si mayit itu tidak
termasuk mengabaikan kehormatan mayit?, Beliau Yusuf Qardawi menekankan bahwa mengambil sebagian organ
dari tubuh mayit tidaklah bertentangan dengan ketetapan
syara'. Sebab yang dimaksud dengan menghormati tubuh
itu ialah menjaganya dan tidak merusaknya, sedangkan mengoperasinya (mengambil
organ yang dibutuhkan) itu dilakukan seperti
mengoperasi orang yang hidup dengan penuh perhatian dan
penghormatan, bukan dengan merusak kehormatan tubuhnya.[17]
Lebih dari itu Beliau
menjelaskan kebolehan praktek transplantasi dari organ si mayit tidaklah
hanya terbatas pada kasus adanya wasiat dari si mayit, dalam arti pendonoran
organ tubuh dari seorang yang sudah meninggal itu di perbolehkan sekalipun si
mayit tidak pernah berwasiat sebelumnya. Hal itu dapat di fahami karena Syariat telah memberikan hak
kepada wali untuk menuntut hukum qishash atau memaafkan si pembunuh
ketika terjadi pembunuhan dengan
sengaja, sebagaimana difirmankan oleh Allah:
"... Dan barangsiapa
dibunuh secara zhalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada
ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh.
Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan." (al-Isra': 33)
Sebagaimana halnya ahli
waris mempunyai hak melakukan hukum qishash jika mereka
menghendaki, atau melakukan perdamaian dengan menuntut pembayaran diat, sedikit
atau banyak. Atau
memaafkannya secara mutlak karena Allah,
pemaafan yang bersifat menyeluruh atau sebagian, seperti yang
disinyalir oleh Allah dalam firmanNya:
"...
Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang
memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang dlben maaf)
membayar (diat) kepada yang memben maaf dengan cara yang baik (pula) ..." (al-Baqarah: 178)
Dari itu maka tidak menutup kemungkinan bahwa mereka wali atau Ahli waris mempunyai hak mempergunakan
sebagian organ tubuhnya, yang sekiranya dapat memberi manfaat kepada orang lain
dan tidak memberi mudarat kepada si mayit. Bahkan mungkin dia mendapat
pahala darinya, sesuai kadar manfaat yang
diperoleh orang sakit yang membutuhkannya
meskipun si mayit tidak berniat, sebagaimana seseorang yang hidup itu mendapat
pahala karena tanamannya dimakan oleh orang lain,
burung, atau binatang lain, atau karena ditimpa musibah, kesedihan,
atau terkena gangguan, hingga terkena duri
sekalipun ... Seperti juga halnya ia memperoleh manfaat
--setelah meninggal dunia-- dari doa anaknya
khususnya dan doa kaum muslim umumnya, serta dengan sedekah mereka
untuknya.[18] Akan tetapi transplantasi
berkaitan organ tubuh orang yang meninggal ini bisa berubah hukum menjadi haram
atau tidak di perbolehkan jika memang si mayit pernah berwasiat supaya organ
tubuhnya tidak boleh ada yang di donorkan ketika meninggal.[19]
Karena itu merupakan haknya dan wasiat itu wajib di laksanakan selama tidak
merupakan kemaksiatan.
Demikianlah pembahasan
terkait hukum transplantasi organ tubuh dengan berbagai kemungkinannya di mana
perbedaan pendapat pun masih kita temukan dalam bahasan-bahasannya, meski
demikian ketika kita berusaha memahami kajian-kajian tersebut lebih–lebih apa
yang telah di uraikan oleh Syekh Yusuf Qardawi kita akan menemukan alur pemikiran
yang tidak terlalu rumit untuk di mengerti dan pantas untuk di jadikan acuan
menyoal Transplantasi organ tubuh ini, di mana pada intinya menurut beliau
transpalntasi dengan berbagai kemungkinan prakteknya adalah suatu hal yang di
perkenankan syara’ selama tidak ada kemaslahatan besar yang terabaikan, atau
selama tidak mendatangkan bahaya atau
kemudaratan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Transplantasi adalah pemindahan suatu jaringan
atau organ manusia tertentu dari suatu tempat ke tempat lain pada
tubuhnya sendiri atau tubuh orang lain untuk menggantikan organ tubuh yang
tidak sehat atau tidak berfungsi dengan baik.
Hukum transplantasi organ tubuh dalam beberapa kemungkinan prakteknya masih di warnai perbedaan pendapat, Mengenai praktek transplantasi dari
seorang yang meninggal ada yang berpendapat hal itu di bolehkan tapi ada juga
yang berpendapat tidak di perbolehkan karena hal itu di nilai dapat mengabaikan
kehormatan si mayit, lebih dari itu orang yang sudah meninggal tidak bisa di
katakan memiliki tubuhnya, maka sekalipun ketika si mayit pernah berwasiat
untuk mendonorkan organ tubuhnya maka wasiat tersebut tidaklah sah. Akan
tetapi menurut Yusuf Qardawi transplantasi dengan berbagai kemungkinan
prakteknya adalah suatu hal yang di perkenankan syara’ selama tidak ada
kemaslahatan besar yang terabaikan, atau selama tidak mendatangkan bahaya atau
kemudaratan, terkecuali praktek pendonoran kepada orang kafir yang memusuhi
islam, atau pendonoran dari organ tubuh si mayit yang pernah berwasiat melarang
pendonoran organ tubuhnya ketika meninggal, maka transplantasi tersebut
tidaklah boleh di lakukan.
DAFTAR PUSTAKA
Sarimin, M.H, pandangan hukum islam terhadap transplantasi organ tubuh dan tranfusi darah. http://pabondowoso.com
Qardawi, Yusuf, Fatwa fatwa
Kontemporer, Jakarta: Gema Insani Press, jilid 2, 1995 ,
Zallum , Abdul Qadim,
Hukmu Asy Syar’i fi Al Istinsakh, Naqlul A’dlaa’, ......, Beirut, Libanon: Daar
Al- Ummah, Cet 1, 1997
Zuhdi, Masjfuk, Pencangkoan
Organ Tubuh dalam Masaail Fiqhiyah, Jakarta
: CV Haji Mas Agung, Cet IV, 1993
Zuhdi, Masjfuk ,
Inseminasi Buatan pada Hewan dan Manusia
di tinjau dari Hukum Islam, makalah seminar Universitas Malang, 2 april
1987.
http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/13/transplantasi-organ/
http://nursing-transplan.blogspot.com/
http://osolihin.wordpress.com/2008/05/10/nasyrah-hukum-syara-transplantasi-organ-tubuh/
[1]
Drs. H. Sarimin, M.H, pandangan
hukum
islam terhadap transplantasi organ tubuh dan tranfusi darah. http://pabondowoso.com
[2]
Prof. Masjfu’
Zuhdi, Pencangkoan Organ Tubuh dalam Masaail Fiqhiyah, Jakarta ,
CV Haji Mas Agung, Cet IV, 1993, hlm 84
[4]
Lihat Fatwa
fatwa Kontemporer,.. hlm 760 dan 766
[5]
Lihat Fatwa
fatwa Kontemporer,........... hlm 760 dan 769.
[6]
Prof. Masjfuk Zuhdi , Inseminasi
Buatan pada Hewan dan Manusia di tinjau dari Hukum Islam, makalah seminar
Universitas Malang, 2 april 1987, hlm 1, Dalam Pencangkoan organ tubuh, Masail
Fiqhiyah .. Op-cit hlm 84.
[8]
Prof. Masjfuk
Zuhdi, Pencangkoan Organ Tubuh dalam Masaail Fiqhiyah, Jakarta, CV
Haji Mas Agung, Cet IV, 1993, hlm 88.
[9]
Prof. Masjfuk
Zuhdi, Pencangkoan Organ Tubuh.. Op-cit , .... hlm 86.
[10]
Yusuf Qardawi, Fatwa
fatwa Kontemporer, Seputar pencangkoan Organ Tubuh. Jakarta, Gema Insani
Press, 1995, jilid 2. Hlm 759
[11]
Yusuf Qardawi, Fatwa
fatwa Kontemporer, Seputar pencangkoan Organ Tubuh. Jakarta, Gema Insani
Press, 1995, jilid 2. Hlm 758
[12]
Yusuf Qardawi, Fatwa
fatwa Kontemporer, Seputar pencangkoan Organ Tubuh. Jakarta, Gema Insani
Press, 1995, jilid 2. Hlm 759
[13]
http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/13/transplantasi-organ
[14]
Yusuf Qardawi, Fatwa
fatwa Kontemporer, Seputar pencangkoan Organ Tubuh. Jakarta, Gema Insani
Press, 1995, jilid 2. Hlm 759
[15]
Yusuf
Qardawi, Fatwa fatwa Kontemporer, Seputar pencangkoan Organ
Tubuh. Jakarta, Gema Insani Press, 1995 hlm 763
[16]
HR. Ahmad, Abu Daud,
Ibnu Majah dari ‘Aisyah sebagaimana di sebutkan dalam Al- Jami’ Shogir. Dan Ibnu
Majah meriwayatkan dari Ummu Salamah dengan lafaz : Seperti memecahkan
tulang orang yang hidup tentang dosanya.
[17]
Yusuf Qardawi, Fatwa
fatwa Kontemporer, Seputar pencangkoan Organ Tubuh. Jakarta,
Gema Insani Press, 1995 hlm 763
[18]
Yusuf Qardawi, Fatwa
fatwa Kontemporer,seputar masalah pencangkoan Organ Tubuh,
Jakarta, Gema Insani Press, 1995 , hlm 765.
[19]
Yusuf Qardawi, Fatwa
fatwa Kontemporer,seputar masalah pencangkoan Organ Tubuh,
Jakarta, Gema Insani Press, 1995 , hlm 766